Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Johnny G Plate Cs pekan lalu.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan eksepsi keberatan seluruhnya tidak dapat diterima.
"Mengadili satu menyatakan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," ucap Hakim Fahzal membacakan putusan sela. (lpk/ree)
Load more