Jakarta, tvOnenews.com-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggapi gugatan hukum pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Ridwan Kamil
mempersilakan jika Panji hendak menggugatnya. "Silakan saja," kata dia di Instagram pribadinya, dilihat Minggu (23/7).
Sebagai negara hukum, Menurut Emil, upaya hukum bisa saja dilakukan Panji Gumilang. Dia menilai hal itu baik agar permasalahan bisa terang benderang.
"Ini hanya urusan peradilan duniawi. Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," kata Emil.
Ridwan Kamil menyebut setiap langkahnya dalam memimpin Jawa Barat selalu berdasarkan nasehat ulama.
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat," sambungnya.
Emil menyinggung soal almarhum kakeknya yang dulu juga berjuang demi umat.
"Bagian dari nasihat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU, pada zaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," pungkas dia.
Sebelumnya. Panji Gumilang tengah menempuh upaya hukum terhadap sejumlah pihak. Teranyar, setelah mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD, ternyata Panji berencana menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait polemik Al-Zaytun.
"Ya betul, itu dalam proses administrasi ya belum selesai, jadi kita belum dapat nomor gugatannya. Jadi itu belum kita sampaikan secara detail ya," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendy, saat dihubungi, Minggu (23/7).
Hendra mengatakan, prinsip gugatannya kurang lebih sama dengan dua gugatan yang pernah dilakukan kliennya.(bwo)
Load more