News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu David Ozora Hadirkan Saksi Dokter dari RS Mayapada Kuningan di Persidangan Lanjutan

Persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali memasuki babak baru. Saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum korban, David Ozora, adalah perwakilan dari RS Mayapada.
Kamis, 20 Juli 2023 - 09:56 WIB
Kubu David Ozora hadirkan saksi dokter dari RS Mayapada Kuningan di persidangan lanjutan
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali memasuki babak baru. Saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum korban, David Ozora, adalah perwakilan dari RS Mayapada.

Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, melalui pesan singkat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saksi persidangan Dokter Tatang (Yeremia Tatang) dari RS Mayapada Kuningan," kata dia saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Pada persidangan hari ini, hanya satu saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum David Ozora.

Kendati demikian, ada kabar yang mengatakan persidangan dilakukan secara terpisah. Shane Lukas dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, sementara Mario Dandy Satriyo pukul 14.00 WIB.

Tetapi, saat mencoba untuk menghubungi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan informasi bahwa sidang dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/7/2023). 

Dalam sidang lanjutan tersebut Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono meminta kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk menghadirkan Rafael Alun Trisambodo bersama sang istri sebagai saksi pada persidangan selanjutnya.  

Permintaan itu bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan permohonan restitusi kubu David Ozora kepada para terdakwa. 

Majelis Hakim Alimin Ribut menuturkan kehadiran Rafael Alun Trisambodo dan istri selaku orang tua Mario Dandy Satriyo untuk membahas tentang permohonan restitusi tersebut. 

"Kami berharap karena saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan. Ibu, karena bapaknya kita tahu sendiri, kalau bisa dihadirkan tidak masalah," ujar Hakim Alimin di persidangan dikutip pada Rabu (19/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim Alimin Ribut menuturkan keikutsertaan Rafael Alun Trisambodo dan sang istri pada persidangan tersebut dibutuhkan dalam memberikan kesaksiannya. (agr/nsi)

tvonenews
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT