Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, melaporkan seseorang bernama Aming yang melakukan ancaman pembunuhan kepadanya ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (13/7/2023). Teror tersebut disampaikan melalui WhatsApp dan telah beredar luas, Selasa (11/7/2023).
"Alhamdulillah, laporan kami diterima dan teregistrasi dalam LP Nomor: LP/B/193/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kami harapkan Bareskrim dapat menuntaskan kasus ini sesegera mungkin agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Haris usai melapor.
Dalam kasus ini, Haris hanya melaporkan Aming sebagai pihak yang menyebarluaskan ancaman pembunuhan yang dilakukan seseorang bernama Dady. Sebab, ia tidak memiliki nomor kontak Dady.
"Oleh karena itu, saya berharap penyelidik tidak berhenti di Aming. Namun, turut mengembangkannya hingga ke Dady sebagai pihak pertama yang mengancam saya," katanya.
Dalam laporan tersebut, Aming disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Untuk sementara, kami mengadukan terlapor dengan UU ITE karena teror tersebut baru disebarluaskan melalui transmisi elektronik, yakni WA. Besar harapan kepolisian dapat dengan segera menangani masalah ini agar eskalasinya tidak meluas dan klien kami mendapatkan keadilan," urai kuasa hukum Haris, W. Sandhya, dalam kesempatan sama.
Sebelumnya, seseorang yang mengaku sebagai Dady menebar ancaman pembunuhan kepada Haris. Teror tersebut disampaikan kepada orang lain bernama Aming via WhatsApp.
Load more