"Yang diyakini oleh mufassirin dan jumhur ulama, tidak ada perbedaan, empat mazhab maliki, hanafi, hambali, syafi'i semua sama," ucapnya.
"Artinya ketika seseorang itu berada di luar konteks itu, itu sudah melanggar Akidah, yang sudah menjadi kesepakatan para mazhab keempat itu," imbuhnya. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more