"Kami sudah sepakati mogok kerja itu, kecuali di tempat-tempat yang critical, seperti ICU, Gawat Darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency itu tidak kita lakukan," tutur Harif.
Puan Sarankan Tempuh Jalur Hukum
Menurutnya, langkah tersebut sah-sah saja dan dijamin oleh konstitusi.
"Namun kalau kemudian merasa atau dianggap hal itu belum cukup, kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK, jadi silakan saja, ini negara hukum," kata Puan Maharani di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Organisasi profesi juga bisa menyampaikan aspirasi atau keberatannya kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
Load more