Lubuk Linggau, Sumatera Selatan - Sebanyak 13 kantong plastik dengan berat masing - masing 1 kilogram sabu, beserta 2.200 butir pil ekstasi dan 1 kantong plastik bahan baku sabu seberat 1,6 kilogram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau, Rabu (10/11/2021) malam.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga menahan seorang pria berinisial NR warga Jalan Depati Said, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2, Kota Lubuk Linggau yang diduga merupakan pemilik dan pengedar barang haram yang bernilai 15 miliar rupiah.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono, menjelaskan bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara.
"Alhamdulillah kita telah berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang bila dinilaikan angkanya mencapai 15 miliar rupiah, selain barang bukti turut kita amankan 1 orang tersangka," ungkap Kapolres di hadapan media pada Kamis (11/11/2021).
Kapolres menambahkan, untuk tersangka terancam hukuman seumur hidup bahkan tidak menutup kemungkinan terancam hukuman mati. (Arwin Za/ Wna)
Load more