Negara Berikut Ini Resmi Menghapus Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo di Indonesia? Ini Penjelasannya.
- Kolase tim tvOnenews.com
Setelah UU yang bersifat retroaktif itu mulai berlaku, maka mereka yang dijatuhi vonis mati yang telah inkrah dapat mengajukan PK ke Pengadilan Federal dalam waktu 90 hari.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus yang menghabiskan waktu selama hampir satu tahun ini pada akhirnya terungkap, para terdakwa menjalani proses hukum, termasuk pelaku utama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo mendapatkan vonis berupa hukuman pidana mati setelah dilakukan sidang atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J maka majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ungkap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan pada Senin (13/2/2023).
Hingga kini, eksekusi belum dapat dipastikan kapan akan di eksekusi. Butuh waktu yang panjang untuk melakukan eksekusi hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Sebab setelah terdakwa mendapatkan vonis hukuman, para terdakwa masih akan melalui proses hukum lainnya sebelum putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
(ant/muu/kmr)
Load more