"Karena kan harus disesuaikan dengan aturan hukum dan juga bahasa hukum agar kalimat-kalimat itu tidak multitafsir dan pasal-pasal itu sejak ditentukan secara gamblang dan jelas," tuturnya.
Pihaknya turut mencermati poin-poin yang disampaikan koalisi masyarakat sipil terkait revisi UU ITE agar menjadi acuan dalam penyusunannya.
"Jadi, bukannya menutup-nutupi. Justru kami ini menerima masukan dari berbagai macam pihak agar segala macam yang menjadi perdebatan ini bisa diselesaikan," kata Dave.
Sebelumnya, Senin (10/4), Pemerintah dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terkait pembahasan revisi UU ITE agar segera ditindaklanjuti, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Pada 13 Februari lalu, Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyusunan Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang ITE diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi muatan Undang-Undang ITE," kata Johnny saat itu.(ant/bwo)
Load more