Bantu Pemerintah Daerah Penuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kemendikbudristek Luncurkan Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0
- Humas Kemendikbudristek
“Hal ini membuat pemerintah daerah tidak perlu mengunduh rekomendasi PBD untuk melakukan pembenahan. Pemerintah daerah dapat melihat sebaran akar masalah berdasarkan capaian per kabupaten/kota,” tutur Mendikbudristek.
Pengembangan ini, kata Mendikbudristek telah sejalan dengan peraturan yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar pendidikan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara.
“Besar harapan saya agar Bapak/Ibu semua dapat memanfaatkan platform Rapor Pendidikan Daerah untuk membantu perencanaan terkait advokasi satuan pendidikan di daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.
Gotong Royong Antaralembaga Pemerintah Untuk Melakukan Perencanaan yang #SesuaiKebutuhan, Mulai dari Rapor Pendidikan
Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) untuk mengoptimalkan peran Rapor Pendidikan Daerah dalam pemenuhan SPM Pendidikan.
Mendikbudristek mengatakan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam mengakselerasi peningkatan kualitas sistem pendidikan di Indonesia menjadi kunci keberhasilan Merdeka Belajar. “Saya menekankan pentingnya gotong royong dalam gerakan Merdeka Belajar,” tutur Menteri Nadiem.
Dalam hal ini, Kemendikbudristek mengupayakan gotong royong antarlembaga pemerintah untuk menjawab tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melihat capaian pendidikan daerah serta melakukan perencanaan yang sesuai kebutuhan untuk penerapan SPM Pendidikan. Salah satu solusinya melalui Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0.
Sementara itu, Kemenko PMK mengarahkan kerja sama lintas sektor baik di pusat maupun di daerah dalam menindaklanjuti informasi capaian pendidikan. Kemudian, Kemendagri mengarahkan penerapan SPM sebagai kewajiban pemerintah daerah terkait pelayanan dasar.
Kemenkeu mengupayakan indeks SPM pendidikan digunakan sebagai dasar dalam menyusun skema pendanaan dari pusat ke daerah melalui dana transfer ke daerah dan Kementerian PPN/Bappenas mengarahkan pemerintah daerah untuk menyelaraskan dokumen perencanaan daerah untuk mendukung penerapan SPM Pendidikan.(chm)
Load more