<p>Jombang, Jawa Timur – Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah di ruas Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, usai menerima berkas SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dengan nomor 837 dari penyidik Polres Jombang, Rabu, (10/11/2021).
"Benar dalam SPDP yang kami terima hari ini, ada nama tersangka yakni atas nama Tubagus Joddy (sopir pribadi Vanessa Angel) dengan perkara melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 pasal ayat 2 dan 4," terang Imran kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Jombang.
Hanya saja, Kajari enggan membeber apa saja faktor yang menyebabkan hingga Joddy menjadi tersangka atas peristiwa maut tersebut. Termasuk apa saja barang bukti maupun nama-nama saksi yang terlampir dalam SPDP. Kajari hanya meminta awak media menunggu hasil perkembangannya.
"Belum, nanti setelah ini akan kami umumkan kembali, sementara ini saja yang bisa kami sampaikan," tandasnya.
Imran menuturkan, setelah menerima SPDP ini, pihaknya akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari sesuai kewenangan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
"Ada 3 orang jaksa yang kami tunjuk untuk melakukan penelitian berkasnya," tambah Imran.
Seperti diketahui, Tubagus Muhammad Joddy warga Kota Bogor, Jawa Barat, merupakan sopir dari Vanessa Angel dalam kejadian nahas tersebut. Saat kejadian, Joddy yang mengemudikan kendaraan Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B 1264 BJU di kilometer 672,300 ruas Tol Jombang - Mojokerto, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, mobil mereka mengalami kecelakaan tunggal dan hancur disisi kiri.
Joddy selamat dari maut, tapi Vanessa dan suaminya Bibi, tewas seketika di tempat kejadian perkara. Joddy hanya mengalami luka ringan dan sempat mendapat perawatan di RSUD Kertosono, Nganjuk yang kemudian dipindahkan ke Rs Bhayangkara, Surabaya. (Umar Sanusi/mii)
Load more