News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 195 Pasien

Jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran bertambah dua orang, sehingga menjadi 195 orang.
Rabu, 10 November 2021 - 14:15 WIB
Pasien di RSDC Wisma Atlet Kemayoran bertambah menjadi 195 orang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj

Jakarta - Jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran bertambah dua orang, sehingga menjadi 195 orang, kata Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I Kolonel Marinir Aris Mudian.

“Pasien rawat inap di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Tower 4, 5, 6, dan 7, per Rabu, berjumlah 195 orang, sementara jumlah semula, per Selasa (9/11), berjumlah 193 orang,” kata Aris ketika menerangkan perkembangan situasi di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Rabu.

Jumlah tersebut, apabila dibandingkan dengan jumlah pasien pada pekan sebelumnya, per Rabu (3/11), mengalami peningkatan sebanyak 15 orang.

Adapun rekapitulasi pasien Covid-19 yang memperoleh perawatan di Wisma Atlet Kemayoran, terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 10 November 2021, adalah 128.932 orang dengan rekapitulasi pasien yang sudah keluar sebanyak 128.737 orang.

Berdasarkan keterangan yang diterima, dari 128.737 pasien yang telah memperoleh perawatan dari RSDC Wisma Atlet, sebanyak 1.042 orang mendapatkan rujukan ke RS lain, 127.099 orang dinyatakan sembuh, dan 596 orang dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Aris juga menerangkan perkembangan jumlah pasien repatriasi atau pemulangan kembali pekerja migran Indonesia (PMI) yang dirawat di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Apabila dibandingkan dengan jumlah sehari sebelumnya, terdapat penurunan pasien rawat inap sebanyak 381 orang.

“Pasien rawat inap (di RSDC Wisma Atlet Pademangan Tower 8, 9, dan 10) per Rabu, berjumlah 3.963 orang, dengan rincian 2.027 pria dan 1.936 wanita,” tutur dia.

Di sisi lain, di RSDC Rusun Pasar Rumput Tower 1 dan 2, jumlah pasien rawat inap berkurang sebanyak 518 orang, sehingga menjadi 682 orang, setelah sebelumnya berjumlah 1.200 orang pada Selasa (9/11).

“Kemudian, di RSKI Pulau Galang, jumlah pasien rawat inap bertambah 4 orang, setelah semula berjumlah 98 orang, hari ini menjadi 102 orang,” tutur Aris. (ant/prs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT