Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa, Sebut Tak Korupsi BTS Kominfo: Saya Akan Buktikan!
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun.
Menurut Johnny G Plate, dirinya tak melakukan korupsi seperti yang didakwa oleh Jaksa.
Usai pembacaan seluruh dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada Johnny apakah ia memahami dakwaan yang dibacakan.
Kemudian, Johnny menjawab bahwa ia memahami dakwaan. Namun, ia membantah dakwaan tersebut.
"Saya mengerti, Yang Mulia. Tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny Plate di Ruang Sidang Mohammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Hakim juga memberikan kesempatan para kuasa hukum Johnny Plate untuk berdiskusi dan menanyakan apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Alhasil, Johnny melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, Selasa (4/7/2023).
"Saya akan buktikan," ucap Johnny.
Kendati demikian, hakim mengingatkan bahwa pengajuan eksepsi atau surat keberatan hanya untuk formil penyusunan dakwaan.
Hakim menegaskan, terdakwa tidak diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan mengenai pokok perkara. Menurut hakim, hal itu bukan kewenangan di Pengadilan.
"Kalau masuk pokok perkara itu sudah masuk pokok perkara. Kalau menyinggng pokok perkara pasti kita tolak," kata Hakim
Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Load more