Adapun kasus itu tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu (18/6/2023).
Tak berlangsung lama, polisi berhasil menangkap EP beberapa hari selanjutnya setelah laporan dibuat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (ant/nsi)
Load more