Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa menunda sidang lanjutan uji formil Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law (UU Ciptaker) lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan.
"Untuk sidang hari ini, berdasarkan laporan panitera bahwa baik DPR maupun Presiden belum siap untuk memberikan keterangan," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Mendengar hal tersebut, Kuasa Hukum Presiden menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu penyampaian keterangan presiden.
Sang Kuasa Hukum meminta perpanjangan waktu hingga dua pekan ke depan.
Sementara berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com, perwakilan dari DPR tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Anwar pun menegaskan perlu menjadi perhatian baik perwakilan DPR dan Presiden bahwa tenggat waktu pemeriksaan perkara uji formil di MK memiliki tenggang waktu selama 60 hari.
Load more