GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan, Korban Harap JPU Segera Banding

Terdakwa kasus penipuan dan dugaan penggelapan korban KSP Indosurya Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023) sore.
Rabu, 21 Juni 2023 - 00:27 WIB
Verawati Sanjaya
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penipuan dan dugaan penggelapan korban KSP Indosurya Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023) sore.

Terdakwa Natalia Rusli dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP terhadap korban KSP Indosurya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Verawati Sanjaya," ujar Iwan Wadhana, SH, MH, selaku hakim ketua di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu berupa 8 bulan penjara," lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa telah menuntut Natalia dengan hukuman 15bulan penjara. Jaksa meyakini Natalia Rusli telah melanggar Pasal 378 KUHP.

Terkait vonis 8 bulan penjara terhadap Natalia Rusli, korban Verawati Sanjaya mengaku kecewa lantaran dirinya sudah sangat lama mencari keadilan atas kasus yang menimpa dirinya dan kawan-kawannya. 

"Jujur saya  kecewa dengan vonis 8 bulan penjara karena saya mencari keadilan sudah sejak 3 tahun lalu. Tadinya Kami harapkan vonisnya  sesuai dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun 3 bulan." ujar Verawati Sanjaya. 

Kendati agak kecewa, Verawati Sanjaya mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim.

 "Tapi kami menghargai dan menghormati putusan dari majelis hakim." pungkas Verawati Sanjaya. 

Senada, korban Rayong juga mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

"Kecewa ya kecewa. Sebab tuntutan dari JPU itu rasanya sudah baik ya (15bulan)," ujar Rayong. 

Sementara itu korban-korban lainnya mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang sangat ringan karena dirasakan tidak memberi efek jera kepada Terdakwa.

"Kami semua mengharapkan Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya Banding terkait Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim sangat ringan dan dirasakan tidak memberi rasa keadilan bagi kami para korban. JPU wajib memberi efek jera kepada Terdakwa karena bila sangat ringan nanti dia keluar lalu melakukan praktik lagi kan akan timbul Korban-korban baru dan hal ini harus segera dilakukan pencegahan! Jangan sampai seperti saya membayar hampir setengah miliar kepada orang macam begini," tutur Sun Hon.

Seperti diketahui dari persidangan sebelumnya bahwa izin Advokat Terdakwa Natalia Rusli juga sudah dicabut oleh DPP PERADIN dan akibatnya Sumpah Advokat yang melekat menjadi kesatuan dengan SK Pengangkatan Advokat tersebut pun sudah dinyatakan tidak berlaku lagi akibat konsekuensi hukum yang timbul setelah adanya pencabutan SK Pengangkatan Advokat dan sekaliguas Pemberhentian  Terdakwa sebagai Advokat.

Sementara itu Tim anggota JPU Rio Simanungkalit, SH mengatakan, jika putusan majelis hakim sudah tepat karena Natalia Rusli secara sah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan. 

"Permasalahan tersebut kan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pembuktian penuntut umum di dakwaan pertama pasal 378 KUHP." ujar Rio.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditanya langkah ke depan setelah putusan majelis hakim apakah pihak JPU akan melakukan banding, Jaksa Rio menyatakan pihaknya akan pikir-pikir. 

"Kita diberi waktu untuk berpikir. Jadi dalam waktu 7 hari kita akan menyatakan sikap. Setelah putusan ini kan harus melaporkan kepada pimpinan. Apakah kita akan mengajukan banding atau menerima, nanti kita akan pertimbangan dulu." pungkas Jaksa Rio. (raa/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkas Perkara Mantan Bupati Ponorogo Lengkap, KPK Segera Limpahkan ke Jaksa Untuk Disidangkan

Berkas Perkara Mantan Bupati Ponorogo Lengkap, KPK Segera Limpahkan ke Jaksa Untuk Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Terungkap, Penyebab Utama Polisi Tahan Richard Lee, Polda Metro Beberkan Tingkahnya

Terungkap, Penyebab Utama Polisi Tahan Richard Lee, Polda Metro Beberkan Tingkahnya

Terungkap, penyabab Utama Polda Metro Jaya menahan tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan
Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional

Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengajak semua pihak untuk memperkuat persatuan nasional. Kekompakan masyarakat sipil menjadi kunci jalannya pemerintahan yang baik.
Panggil 3 Pemain Diaspora, Kurniawan Dwi Yulianto Siapkan Skuad Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala AFF U-17 2026

Panggil 3 Pemain Diaspora, Kurniawan Dwi Yulianto Siapkan Skuad Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala AFF U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto mulai menyiapkan strategi untuk menghadapi Piala AFF U-17 2026. Salah satu langkah yang direncanakan ... -
KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo

KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri dalang dibalik dugaan pengkodisian para saksi untuk bicara tidak jujur saat diminta keterangan terkait kasus Sudewo.
Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Timnas Indonesia disebut masih memiliki celah kecil untuk tetap tampil di Putaran 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Peluang tersebut muncul akibat situasi geopol

Trending

John Herdman Harap-harap Cemas, Konflik Timur Tengah Bisa Ganggu Kedatangan Pemain Diaspora ke Timnas

John Herdman Harap-harap Cemas, Konflik Timur Tengah Bisa Ganggu Kedatangan Pemain Diaspora ke Timnas

Konflik Iran-Israel berpotensi mengganggu penerbangan pemain diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 yang akan berlangsung di GBK.
Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro!

Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro!

Dokter Richard Lee resmi dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan
Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha mengungkap dampak dugaan fitnah dari YouTuber Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) sudah sangat fatal.
Bali United Permalukan Arema FC 4-3, Persaingan Papan Atas Liga 1 Makin Panas

Bali United Permalukan Arema FC 4-3, Persaingan Papan Atas Liga 1 Makin Panas

Bali United sukses mencuri perhatian setelah meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Malang. Hasil ini bukan hanya mempermalukan
Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Timnas Indonesia disebut masih memiliki celah kecil untuk tetap tampil di Putaran 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Peluang tersebut muncul akibat situasi geopol
Nabilah O’Brien Buka Suara Usai Jadi Korban Pencurian Tetapi Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terlalu Janggal

Nabilah O’Brien Buka Suara Usai Jadi Korban Pencurian Tetapi Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terlalu Janggal

Selebgram Nabilah O’Brien yang juga pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang buka suara usai menjadi korban pencurian tetapi justru ditetapkan
Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Selengkapnya

Viral