Jakarta, tvOnenews.com - Kasus bocornya dokumen rahasia negara yang seret nama Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebut tidak cukup bukti.
Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.
"Yang menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (20/6/2023).
Tumpak menjelaskan putusan tersebut merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang baik di kalangan internal maupun eksternal KPK.
Pemeriksaan Dewas KPK tersebut melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK oleh para terlapor.
"Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," jelasnya.
Load more