Viral Curhat Ibu Mencari Keadilan, Polres Jakarta Timur Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak
- antvklik
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menangkap pria lansia bernama Herman (65) pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berinsial NHR (9) usai curhatan sang ibunda viral.
Padahal Farida (32) selaku sang ibu dari korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Metro Jakarta Timur sejak Maret 2023. Farida juga menyertakan sejumlah bukti dan pengakuan pelaku saat menjalani interogasi oleh keluarga korban serta Ketua RT tempat lokasi peristiwa di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengungkap alasan pihaknya baru melakukan penangkapan pelaku pemerkosaan usai ramai diberitakan curhatan sang ibu yang mencari keadilan pada kasus yang dialami sang anak.
"Jadi kemarin dalam proses penyelidikan dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelakunya," kata Ahmad kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Usai menangkap pelaku, pihaknya menegaskan tak ada langkah mediasi yang akan diambil kepolisian dalam kasus tersebut.
Pasalnya, kata Ahmad, pelaku telah melakukan aksi pemerkosaan tersebut secara berulang kali terhadap korbannya yang masih berstatus anak dibawah umur.
"Bagi kita tidak ada mediasi, ini sudah tindak pidana terhadap anak di bawah umur, ini sudah atensi dari negara," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menyebut pihaknya telah sesuai prosedural dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap anak itu yang terkesan lamban.
Pasalnya, pihak kepolisian mengambil sejumlah langkah dalam memastikan kondisi psikologis korban usai menjadi korban pemerkosaan oleh pria lansia tersebut.
"Tidak ada terjadi intimidasi atau hal-hal lain yang membuat atau berasal dari penyidik, yang membuat pihak korban merasa terintimidasi. Kedua, berjalannya kasus ini mulai dari pelaporan sampai saat ini ditetapkan sebagai tersangka, semuanya sudah sesuai prosedur yang ada," kata Dhimas.
"Kenapa mungkin ada kesan lama, korban usianya masih anak-anak, kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Ada pendampingan sosial, rehabilitasinya, pendampingan psikologis," sambungnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Load more