Tergiur Gaji Besar dan Proses Mudah Kerja di Luar Negeri, Mabes Polri Beri Imbauan Keras untuk PMI
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri mengungkapkan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk menjaring calon korban Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Satuan tugas (Satgas) Penanganan TPPO mengimbau masyarakat agar tidak tergiur gaji besar dan proses mudah saat ada yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri.
"Satgas TPPO Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak teriur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses mudah," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (13/6/2023).
Ramadhan menjelaskan masyarakat mesti sadar terkait TPPO dengan memilih pihak terpercaya terkait izin resmi.
Sebab, dia menuturkan pekerja migran ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak perlindungan.
"Cek dan hubungi Dinas Ketanegakerjaan daerah atau Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terkait kejelasaan perusahan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri," jelasnya.
Selain itu, Ramadhan mengatakan masyarkat bisa menggunakan jalur resmi yang tersedia melalu perusahaan penempatan pekerjaan migran Indonesia P3MI.
Dia menyebutkan Satgas TPPO Polri menerima lebih kurang 190 laporan polisi terkait kasus dugaan TPPO.
"Diiming-imingi bekerja sebagai pelayan toko atau restoran, nyatanya di sana dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial)," imbuhnya.
Seperti diketahui, daerah tujuan pengiriman calon pekerja migran (PMI) ilegal itu ke Malaysia, Singapura, hingga negara di Timur Tengah.(lpk/muu)
Load more