Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri mengungkapkan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk menjaring calon korban Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Satuan tugas (Satgas) Penanganan TPPO mengimbau masyarakat agar tidak tergiur gaji besar dan proses mudah saat ada yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri.
"Satgas TPPO Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak teriur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses mudah," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (13/6/2023).
Sebab, dia menuturkan pekerja migran ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak perlindungan.
"Cek dan hubungi Dinas Ketanegakerjaan daerah atau Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terkait kejelasaan perusahan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri," jelasnya.
Load more