Proyek Ancol Mangkrak, Ombudsman Minta DPRD DKI Jakarta Panggil Sofyan Djalil dan Hendra Lie
- Istimewa
Kedua, dalam melakukan pengawasan terhadap PT. Wahana Agung Indonesia PT. PJA telah dianggap tidak berkompeten.
"Sehingga terjadi Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 78 tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Edison Jingga antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo dengan PT. Mata Elang International Stadium," tambahnya.
Ketiga, yaitu PT. PJA juga tidak berkompeten dalam menindaklanjuti perjanjian yang terjadi di lingkungan pengelolaan musik stadium antara PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT. Mata Elang International Stadium (MEIS).
"Dalam administrasi sesungguhnya bahwa tidak dibenarkan adanya kerja sama lainnya tanpa diketahui para pihak sehingga dianggap telah menyalahi ketentuan yang berlaku," ujarnya. (rpi/nsi)
Load more