Johnny G Plate Bakal Ungkap Para Pihak Terlibat Korupsi BTS Kominfo di Pengadilan
- tim tvone/Julio
Jakarta, tvonenews.com - Mantan Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan bakal menyampaikan para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
"Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Namun, tambah Cholidin, Johnny G. Plate belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Menurut dia, dalam BAP baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kami belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kami akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," jelas Cholidin.
Dalam perkara tersebut, Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan ada pihak yang justru menari-nari di atas penderitaan kliennya. Makanya, kliennya bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.
"Pastinya, kami akan melihat, kami buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kami lihat," ungkapnya.
Menurut Cholidin, tugas Johnny G. Plate saat menjabat sebagai menkominfo, dalam kasus korupsi tersebut, ialah membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
Sehingga, menurut dia, Bakti Kominfo yang secara teknis mengetahui, mulai dari proses perencanaan, dan anggaran.
"Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku," sebutnya.
Load more