Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus KSP Indosurya Natalia Rusli Menangis di Dalam Persidangan
Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Jumat (9/6/2023).
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Jumat (9/6/2023), beragendakan pembacaan pleidoi terdakwa.
Dalam persidangan tersebut terdakwa Natalia Rusli sempat menitipkan air matanya saat membacakan pledoi tersebut.
Natalia Rusli mengaku jika dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh pihak tertentu dikarenkan tak satupun bukti menjanjikan kepada pelapor yang saat itu menjadi kliennya.
"Hal yang tidak dapat dibuktikan penyidik dan JPU adalah tidak ada satu pun bukti surat atau percakapan dimana saya menjanjikan penggantian 40 persen uang dan 60 persen aset yang mereka ajukan sebagai fakta persidangan," kata Natalia saat membacakan pledoi ya di persidangan tersebut, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Natalia menyebut jika isi percakapan antara dirinya dengan pelapor bukan menjanjikan terkait pengembalian 40 persen uang dan 60 persen aset dari investasi bodong KSP Indosurya.
Dirinya turut serta mengungkapkan jika dirinya tak mengenal pelapor.
Pasalnya, ia mengaku mengenal terlapor melalui sesama kerabatnya yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Natalia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan jasa advokasi kepada pelapor justru pelapor yang menghubungi timnya.
"Kemudian pelapor menghubungi asisten pribadi saya bernama sela untuk meminta surat kuasa dan surat perjanjian jasa hukum. Bukan saya pribadi atau tim saya yang menawarkan jasa hukum kepada pelapor. Dan didalam fakta persidangan kesaksian dari saksi ahli pidana mengatakan bahwa Natalia Rusli bisa beracara diluar persidangan," ungkapnya.
Terpisah, tim Penasihat Hukum terdakwa, Deolipa Yumara meminta agar Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan.
Sebab, tuduhan penggelapan yang dialayngkan kepada Natalia tak terbukti dalam persidangan.
"Dakwaannya hanya penipuan dan penggelapannya tidak terpenuhi. Jadi membebaskan terdakwa dari dakwaan penipuan dan meminta harkat dan martabat natalia rusli dan serta keadaannya di mata hukum diberikan," ungkapnya.
Diketahui, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta.
Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Natalia mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang.
Natalia Rusli mengupayakan kepada korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (raa)
Ruben Onsu dan Sarwendah baru-baru ini layangkan gugatan cerai ke pengadilan. Apakah hasil terawang Wirang enam tahun lalu sebagai pertanda? Disebut tak wajar..
Apakah benar menambahkan doa hajat pribadi saat sujud lebih mujarab ketimbang doa setelah shalat. Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat, seperti sunnah Nabi..
Cobalah amalkan surat ini saat shalat tahajud jika ingin mendapatkan rezeki berlimpah, Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang surat yang dibaca saat shalat tahajud
Setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto atau Onyo ternyata lebih pilih ikut sang bunda. Tak disangka, ternyata Onyo lebih nyaman dan bebas
Setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto atau Onyo ternyata lebih pilih ikut sang bunda. Tak disangka, ternyata Onyo lebih nyaman dan bebas
Cobalah amalkan surat ini saat shalat tahajud jika ingin mendapatkan rezeki berlimpah, Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang surat yang dibaca saat shalat tahajud
Jelang tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong dipastikan memanggil tiga nama baru yang sempat absen dari Timnas Indonesia. Siapa mereka?
Pelatih Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto terlihat cukup emosional kala memimpin anak asuhnya saat menit akhir laga menghadapi India, Minggu (25/08/24) lalu.
Ternyata ada waktu terlarang untuk dzikir, jangan pernah dzikir di waktu ini karena termasuk haram, Buya Yahya tegaskan hukum dzikir di waktu ternyata haram.
Load more