Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan daftar 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, serta tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut merupakan pegawai Kemenkeu.
Ketua KPK sebut sembilan orang pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu terlibat transaksi mencurigakan. (Foto: Antara)
Maka dari itu, Prastowo menjelaskan dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan merupakan pegawai Kemenkeu, yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), serta Veronica Lindawati (swasta).
Adapun dari sembilan orang yang merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu tersebut, lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka, dan satu orang sebagai saksi.
Kesembilan orang dimaksud yakni Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan), Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi tahun 2010, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp565 juta), serta Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
Kemudian, Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan) serta Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi tahun 2021, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, uang pengganti 18.425 dolar AS, 14.400 dolar Singapura, dan Rp50 juta).
Load more