Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga membantah bahwa kliennya mendapatkan keistimewaan saat di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Keadaan Mario sebetulnya, saya juga perlu ada sedikit klasifikasi ya terhadap perlakuan istimewa yang dikatakan sudah diterima Mario selama ini, itu sebenarnya tidak demikian," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa pihaknya sempat menolak Mario Dandy dikurung di Rutan Cipinang lantaran lapas tersebut adalah tempat narapidana yang sudah dieksekusi.
"Pertama-tama kami pikir itu di rutan ternyata itu di lapas. Lapas itu kan sebenarnya tempat untuk orang yang sudah dieksekusi ya oleh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
"Kemudian kami berusaha untuk mempertanyakan itu ke Jaksa dan kami juga tidak langsung menerima respon yang privilege ya," lanjut dia.
Andreas mengungkapkan bahwa kini Mario Dandy pun dikurung di dalam ruangan 3x3 meter persegi bersama dengan 10 tahanan lainnya.
Sebelumnya, beredar kabar tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendapat perlakuan khusus saat dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Load more