Ustaz Abdul Somad (UAS) membeberkan hukum wanita menikahi dua laki-laki secara bersamaan, maka hal itu disebut berzina dengan suami kedua. Ia menjelaskan, poliandri yang terjadi apabila seorang perempuan yang masih berstatus istri kemudian menikah lagi maka hal itu haram.
"Maka selama dia berhubungan dengan suami kedua itu hukumnya zina,” ujar UAS dalam tayangan Youtube Ahmad Jalaludin Firdaus, dikutip dari Viva Bandung pada Senin (5/6/2023).
Diketahui, di Indonesia seseorang yang akan menikah tidak akan bisa jika tak ada surat pengantar dari RT, RW, Kepala Dusun. UAS menjelaskan jika pernikahan terjadi dengan laki-laki kedua, maka dipastikan pernikahan tersebut dilakukan secara siri.
"Siapa yang berdosa ? Suami pertama, karena suami pertama, setiap kamu pemimpin wahai suami, kau akan dituntut di hadapan Allah. Yang Kedua siapa yang berani menikahkan? begitu sudah banyak pengajian, mustahil ia tak tahu kalau perbuatan ia melanggar hukum dan agama,” jelasnya. (ree)
Load more