ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tahapan Proses Hukuman Mati Terpidana Ferdy Sambo Sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia
Sumber :
  • istockphoto.com

Tahapan Proses Hukuman Mati Terpidana Ferdy Sambo Sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia

Tahapan proses hukuman mati mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang di vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 13 Februari 2023
Kamis, 1 Juni 2023 - 15:50 WIB

tvOnenews.com - Masih ingat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Polri Ferdy Sambo yang menjadi dalang dari skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati yang diterapkan oleh Wahyu Iman Santoso jauh lebih tinggi, dijbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.  

Simak tahapan proses hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan kepada Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Dilansir Rabu (31/05/23) dari tayangan youtube channel KompasTV dengan judul "Vonis Mati Ferdy Sambo: Sebenarnya Bagaimana Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia? | SINAU," yang diunggah pada 15 Feb 2023.

Tahapan Proses Hukuman Mati Terpidana Ferdy Sambo Sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia. Kolase tvOnenews.com

Baca Juga

Sementara itu, istrinya yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Vonis yang ditetapkan majelis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 13 Februari 2023 silam.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tutur hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," terang Wahyu Iman Santoso. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana penjara seumur hidup.  

Saat dirinya divonis hukuman mati, Irjen Ferdy Sambo tak lantas pasrah, ia diketahui mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (12/04/2023). 

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat yang diteriman Irjen Ferdy Sambo, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. 

Menurut Roeslan Saleh dalam buku Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia.  

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tidak Hadiri KTT G7 di SPIEF 2025, Presiden Prabowo Beberkan Alasannya

Tidak Hadiri KTT G7 di SPIEF 2025, Presiden Prabowo Beberkan Alasannya

Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan alasannya tidak menghadiri KTT G7 di Kanada pada tanggal 15—17 Juni 2025, kemudian memutuskan menghadiri SPIEF
Usai Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut, Kini Mencuat soal Sengketa 13 Pulau Trenggalek dan Tulungagung

Usai Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut, Kini Mencuat soal Sengketa 13 Pulau Trenggalek dan Tulungagung

Usai polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut. Kini mencuat soal polemik sengketa 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung.
Bos KKB Cemburu Buta, 3 Warga Ditembak Mati karena Istri Ketiga Selingkuh dengan Anak Buah

Bos KKB Cemburu Buta, 3 Warga Ditembak Mati karena Istri Ketiga Selingkuh dengan Anak Buah

Tak terima hingga cemburu buta karena istri ketiga selingkuh dengan anak buah. Kini, Bos KKB Kalenak Murib tembak mati 3 warga sipil, hingga 4 warga
Mendagri sebut Edy Rahmayadi yang Usulkan Pemindahan 4 Pulau Aceh: di Tahun 2022

Mendagri sebut Edy Rahmayadi yang Usulkan Pemindahan 4 Pulau Aceh: di Tahun 2022

Baru-baru ini Mendagri Tito Karnavian menguak tabir baru soal polemik perseteruan administratif antara Provinsi Aceh dan Sumut terkait empat pulau
Terungkap, Sosok Pelaku Pencabulan Adik Habib Bahar, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Korban

Terungkap, Sosok Pelaku Pencabulan Adik Habib Bahar, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Korban

Baru-baru ini terungkap sosok pelaku pencabulan adik ulama besar Indonesia, Habib Bahar bin Smith, yang terjadi di kontrakannya, Pamulang, Tangsel.
Pernyataan Tegas Sahroni soal Ormas Pakai Atribut Mirip Aparat: Cabut SK! Mau Ormas Kecil atau Besar

Pernyataan Tegas Sahroni soal Ormas Pakai Atribut Mirip Aparat: Cabut SK! Mau Ormas Kecil atau Besar

Ihwal ormas masih menyita perhatian khusus dari publik hingga legeslatif. Apalagi saat ini, Kemendagri melarang ormas menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri

Trending

Matikan Sinyal, Kapal Induk Amerika Serikat Masuk ke Perairan Indonesia, TNI AL Beberkan Kronologinya

Matikan Sinyal, Kapal Induk Amerika Serikat Masuk ke Perairan Indonesia, TNI AL Beberkan Kronologinya

Baru-baru ini mencuat soal kabar kapal induk Amerika Serikat masuk ke perairan Indonesia USS Nimitz. Sontak hal ini menuai reaksi public hingga membuat TNI AL
Persib Bandung dan Liga Indonesia All Stars Baru Kumpul Pekan Depan, Port FC Sudah Fokus Persiapan Piala Presiden 2025

Persib Bandung dan Liga Indonesia All Stars Baru Kumpul Pekan Depan, Port FC Sudah Fokus Persiapan Piala Presiden 2025

Port FC menerima pinangan Piala Presiden 2025 sebagai tim tamu dengan pemain Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam sebagai pemainnya.
Terungkap, Penyebab Sebenarnya Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Dugaan korupsi Danah Ibah Pokmas

Terungkap, Penyebab Sebenarnya Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Dugaan korupsi Danah Ibah Pokmas

Terungkap, penyebab sebenaranya Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK terkait  kasus dugaan korupsi dana hibah
Media Ternama Qatar Ungkap Skandal Terbesar, Timnas Indonesia Kena Dampak Keputusan FIFA jika Iran Dicoret dari Piala Dunia 2026?

Media Ternama Qatar Ungkap Skandal Terbesar, Timnas Indonesia Kena Dampak Keputusan FIFA jika Iran Dicoret dari Piala Dunia 2026?

Timnas Indonesia bisa terkena dampak mengenai keputusan FIFA, lantaran Iran berpotensi dicoret dari Piala Dunia 2026 sebagaimana warta dari media Qatar.
Suporter Malaysia Berbondong-bondong Sindir Timnas Indonesia usai Diundang Turnamen Bareng Iran dan Uzbekistan

Suporter Malaysia Berbondong-bondong Sindir Timnas Indonesia usai Diundang Turnamen Bareng Iran dan Uzbekistan

Para suporter Malaysia berbondong-bondong menyindir Timnas Indonesia usai dapat undangan tampil di turnamen Asia Tengah bareng Iran dan Uzbekistan.
Israel dan Iran Dicoret FIFA seperti Rusia Buntut Perang? Timnas Indonesia Untung Besar di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 jika...

Israel dan Iran Dicoret FIFA seperti Rusia Buntut Perang? Timnas Indonesia Untung Besar di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 jika...

Jika Israel dan Iran dihukum FIFA seperti Rusia buntut perang, Timnas Indonesia bisa diuntungkan di ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Terpopuler Timnas Indonesia: Resmi, AFC Berubah Pikiran Round 4 Kualifikasi Pildun 2026, Warga Meksiko Senang Indonesia ke Pildun daripada Jepang, Maman Abdurrahman Malah Direkrut Persija

Terpopuler Timnas Indonesia: Resmi, AFC Berubah Pikiran Round 4 Kualifikasi Pildun 2026, Warga Meksiko Senang Indonesia ke Pildun daripada Jepang, Maman Abdurrahman Malah Direkrut Persija

Top 3 artikel Timnas Indonesia paling banyak dibaca hari ini: Drama AFC soal tuan rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026, dukungan Meksiko, dan kembalinya Maman ke Persija
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT