Tahapan Proses Hukuman Mati Terpidana Ferdy Sambo Sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia
- istockphoto.com
22. Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.
23. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
24. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana mati.
25. Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
26. Komandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “Pelaksanaan Pidana Mati Selesai”.
Itulah tadi beberapa tahapan proses hukuman mati sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more