1 Juni Hari Lahir Pancasila, Ini Sejarah dan Maknanya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - 1 Juni Hari Lahir Pancasila, ini sejarah dan maknanya.
Melansir kemenkeu.go.id, berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Tanggal 1 Juni dipilih sebagai Hari Lahir Pancasila karena merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.
BPUPKI menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 silam. Di sidang itu para anggota BPUPKI membahas mengenai dasar-dasar Indonesia merdeka.
Dalam sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepatnya pada 1 Juni 1945.
Awalnya pidato ini disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.
Soekarno dalam pidatonya menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka yang dinamai “Pancasila”.
1 Juni Hari Lahir Pancasila, ini sejarah dan maknanya. Dok: Istimewa
Panca artinya lima. Sedangkan, sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu, Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan Sosial” dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, BPUPKI membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan yang terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, AA Maramis dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, akhirnya Pancasila disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Pancasila:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Load more