Menurut dia, aksi penyidik membahayakan kesehatan Alvin. Mental dan fisiknya, kata Phioruci akan sangat terganggu dengan tindakan tersebut. "Ini dapat diduga pelanggaran HAM," ucap Phioruci.
Phioruci pun membandingkan penanganan kasus Alvin dengan kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, yang penanganannya terkesan lamban. Padahal laporan sudah dibuat sejak tiga tahun lalu. Ia pun meminta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD atas penanganan kasus ini.
Sementara, kuasa hukum Alvin, Rizki Indra Permana dari LQ Indonesia Lawfirm, keberatan dengan proses penanganan perkara kliennya.
"Hari ini LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan somasi kepada Kabareskrim dan Dirtipidsiber atas dugaan pelanggaran HAM," ujarnya.
Proses formiil penetapan tersangka Alvin Lim dalam kasus ITE itu sendiri, menurutnya dilakukan sangat cepat. Karenanya gugatan praperadilan tengah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang pertama praperadilan, 22 Mei 2023, Mabes mangkir. Sidang kedua 29 Mei, mangkir lagi Mabes Polri," ucapnya.
"Bukan hanya gugatan praperadilan, hari ini juga LQ ajukan aduan resmi ke Komnas HAM dan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap oknum Kabareskrim, Dirtipidsiber, dkk," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more