Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Teddy Minahasa mengajukan banding usai dijatuhkan sanksi PTDH.
Menurutnya, sanksi PTDH diputuskan kepada Teddy Minahasa usai terbukti menemukan alat bukti narkotika sabu dengan tawas.
"Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan banding. Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu seberat 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan, Selasa (30/5/2023).
Adapun Pasal yang dilanggar Teddy Minahasa yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (raa/nsi)
Load more