Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
Listyo mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa pada putusan PTDH tersebut.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun, tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo saat ditemui di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).
Listyo menuturkan nantinya banding tersebut bakal dilakukan penelitian oleh para Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Nantinya banding tersebut bakal diumumkan melalui Sidang KKEP usai penelitian banding berlangsung.
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," ungkapnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa menjalani Sidang KKEP pada Selasa (30/5/2023) usai terbukti melakukan peredaran narkotika jenis sabu.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Teddy Minahasa mengajukan banding usai dijatuhkan sanksi PTDH.
Menurutnya, sanksi PTDH diputuskan kepada Teddy Minahasa usai terbukti menemukan alat bukti narkotika sabu dengan tawas.
"Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan banding. Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu seberat 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan, Selasa (30/5/2023).
Adapun Pasal yang dilanggar Teddy Minahasa yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (raa/nsi)
Load more