Jakarta, tvOnenews.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi angkat bicara soal penetapan perpanjang masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Johan mengkritisi apakah kebijakan tersebut diperuntukan bagi pimpinan KPK saat ini atau untuk pimpinan di masa mendatang.
"Perlu dilihat konsistensi dari putusan MK. Sebelumnya dulu pernah karena azasnya untuk keadilan jadi 5 tahun juga," kata Johan, di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Kendati demikian, Johan Budi juga meminta masyarakat untuk menghormati keputusan MK karena keputusan ini tentu sudah melewati Judicial Review.
"Konsekuensi ini perlu ada perubahan-perubahan yang dilakukan. Ini pandangan saya ya, menurut saya perlu ada RUU KPK," jelas dia.
"Karena sebelumnya kan di UU19/2019 itu kan 4 tahun. Karena ini putusan (MK) ini 5 tahun, maka perlu ada perubahan di dalam ini sebagai payung hukum ke depannya, meskipun memang kekuatan putusan MK kan final dan membanding ya," lanjutnya.
Bagi Staf Khusus Presiden ini mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun tidak hanya sekadar mengubah masa jabatan. Ada kajian menyeluruh terkait perubahan masa jabatan Pimpinan KPK. Terlebih saat ini status pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia pun berjanji akan membawa polemik ini ke dalam diskusi Komisi III, apa konsekuensi perubahan masa jabatan Pimpinan KPK. (agr/muu)
Load more