Jakarta, 15/6 - Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi COVID-19 dari PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto mengemukakan sejumlah syarat dan ketentuan bagi pemanfaatan jenis vaksin Gotong Royong untuk program vaksinasi yang digelar pemerintah.
"Pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) terbaru, dijelaskan bahwa Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong," kata Bambang.
Bambang mengatakan pada Pasal 7A poin 2 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 disebutkan bahwa jenis vaksin untuk vaksinasi Program Pemerintah diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Ada tambahan catatan pada poin 3, kata Bambang, bahwa vaksin COVID-19 yang dimaksud tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
"Artinya, kalau ada vaksin yang hibah dan mereknya sama dengan vaksin Gotong Royong, maka ini bisa digunakan pada program vaksin pemerintah," katanya.
Bambang menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku pada mekanisme vaksin pemerintah, tidak berlaku sebaliknya.
"Jadi, tidak bisa vaksin Gotong Royong pakai merek vaksin yang dipakai pada vaksinasi pemerintah. PMK baru ini hanya berlaku digunakan pada mekanisme vaksin pemerintah," ujarnya.
Load more