Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) mengaku menyesal atas perbuatannya, Jumat (26/5/2023).
Mario melempar senyum khasnya sembari menjawab kepada seseorang yang bertanya kepadanya.
Kepada seseorang itu Mario mengaku menyesal melakukan aksi penganiayaan berat tersebut tanpa menunujukkan gestur wajah penyesalannya.
"Tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," kata Mario sembari melempar senyum lebar khasnya.
Mario Dandy bahkan terlihat dengan mudah memasang dan melepas kabel ties sendiri, tanpa perlu dibantu aparat kepolisian.
Dalam video yang diunggah ulang akun Twitter @tolakbigotnkri pda narasi video tersebut, pengunggah video sangat kesal dengan tingka Mario Dandy yang senyum-senyum saat ditanya perihal kasus penganiayaan ia kepada David Ozora.
video tersebut turut serta disorot oleh Alto Luger selaku paman dari David Ozora selaku korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo.
Alto mengaku tak terkejut melihat video viral itu mengibgat sang pelaku penganiayaan terhadap keponakannya itu merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki harta kekayaan dengan nilai fantastis.
"Seperti surat terbuka yang saya tulis 3 hari lalu bahwa kami 'pernah percaya pada aparat penegak hukum', video ini menjadi bukti bahwa hilangnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum adalah sangat beralasan," ujar Alto dalam keteranganya kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/8/2023).
"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan. Video ini adalah bukti bahwa Mario merupakan "tamu" istimewa, karena privilege keluarganya yang berduit," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21 sehingga persidangan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) tersebut bisa segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Danang menegaskan, tidak ada penanganan perkara yang dilakukan secara bolak-balik lantaran P18 dan P19 hanya diterbitkan sekali sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Ditegaskan bahwa waktu proses penyidikan, yakni mulai Selasa (2/5) hingga Rabu (24/5) dengan dinyatakan berkas lengkap atau penerbitan P21 sehingga menghabiskan waktu dua bulan 22 hari.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua sehingga total 28 hari," katanya.
Adapun dalam berkas perkara tercatat 17 saksi dalam kasus Mario yang sudah diperiksa, termasuk ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo
dan ayah David Ozora, Jonathan.
Sedangkan tujuh jaksa peneliti dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani dan Agus Kurniawan.
Kemudian juga disebutkan ada 21 barang bukti yang akan diserahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memfasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20).
"Ya, sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Kami fasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta.
Mario Dandy Satriyo hingga kini masih menjadi tahanan rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023 setelah jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (raa/ebs)
Load more