Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bakal memasuki fase persidangan atas kasus penganiayaan berat David Ozora.
Atas hal itu, kubu David Ozora menyebutkan permintaan dalam mengusut kasus ini.
Melansir dari VIVA, Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa bersikap transparan atas pasal-pasal yang sudah disangkakan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kami harapkan seluruh pembuktian pasal yang disangkakan atau didakwakan kepada para pelaku ini dibuktikan secara profersional dan transparan di persidangan nanti," ujar Melissa kepada awak media, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, hal itu merujuk pada persidangan yang digelar terbuka nanti. Melissa yakin jakwa akan bersikap adik terhadap kasus ini.
"Jaksa jaksa yang pada saat nanti menjadi jaksa di persidangan Mario Dandy kan ada beberapa jaksa yang ada pada saat pelaku anak. Sehingga kami meyakini dan kami terus berkomunikasi dengan JPU sudah terbuka pada saat sidang anak, kebohongan yang dilakukan oleh Mario Dandy," jelas Melissa.
Diketahui, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tak lama lagi akan segera diseret ke meja hijau.
Mario Dandy disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Load more