Kejati DKI Jakarta Bantah Kelengakapan Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Diintervensi Kubu David Ozora
- (Tvonenews.com/Rizki Amana)
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah kelengkapan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akibat intervensi yang datang dari kubu korban David Ozora.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan kelengkapan berkas perkara diumumkan usai dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penangannan perkara ini," kata Danang dalam konferensi persnya di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Danang menuturkan kelengkapan berkas perkara itu diakui pihaknya masih dalam koridor KUHAP yang telah ada dalam KUHAP.
Misalnya, pengembalian berkas perkaranya atau P19 penyidik kepolisian membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk dari jaksa.
"Sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," ungkap Danang.
"Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei 2023," sambungnya.
Kubu David Ozora Jadikan Duta Free Kick Polda Metro Jaya
Mario Dandy Satriyo selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga saat ini belum menemui kejelasan terkait persidangan yang akan berlangsung.
Alhasil kekecewaan dari kubu David Ozora semakin menjadi usai sang pelaku utama belum juga menjalani masa persidangan.
Paman dari David Ozora, Alto Luger mengaku pihak keluarga telah merasa lelah dalam mengikuti perkembangan kasus yang dinilainya semakin tak mengarah penegakkan hukum.
Kekecawaan terkait lambannya penanganan kasus Mario Dandy Satriyo diungkapkan sang paman itu melalui akun twitter miliknya yakni @AltoLuger.
"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," tulis akun twitter @AltoLuger dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Saking merasa kecewa terkait proses hukum yang tak kunjung rampung pada kasus penganiayaan berat itu, dirinya meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta pelaku Mario Dandy Satriyo dibebaskan.
Load more