Girang Banget Dendam Nikita Mirzani Akan Terbalaskan, Nyai Optimis Nindy Ayunda Bakal Jadi Tersangka
- Kolase tim tvOnenews.com
“Optimis (Nindy Menjadi Tersangka) karena menurut gue Nindy sebetulnya tahu keberadaannya Dito, tahu dengan jelas dengan pasti dia tahu,” ujarnya.
Namun, Nyai pun tak mengetahui mengapa Nindy Ayunda tak memberi tahu keberadaan kekasihnya untuk menemui pihak kepolisian. Ia pun menyerahkan pada pihak kepolisian agar memeriksa keduanya.
“Tapi entah kenapa dia nggak mau ngasih tahu, tapi nanti kalau ada pemeriksaan itu kan penyidik lebih pintar dari pada kita kan untuk menyusun pertanyaan. Makanya itu diserahkan ke penyidik aja. Pasti Mabes Polri bekerja dengan baik,” katanya.
Nindy Ayunda Akan Diperiksa Bareskrim Polri
![]()
Nindy Ayunda. (Ist)
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera memanggil selebritas Nindy Ayunda sebagai saksi terkait penyidikan kasus tersangka Dito Mahendra.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melakukan penyidikan dugaan obstruction of justice atau perintangan peyidikan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal (Senpi) milik tersangka Dito Mahendra.
Sebab, Dito Mahendra menjadi daftar pencarian orang (DPO), yang mana polisi menyakini adanya dugaan menyembunyikan tersangka.
Menurut Djuhandhani, pihaknya memeriksa Nindy Ayunda sebagai saksi kasus perintangan penyidikan.
"Kita agendakan pemeriksaan, Jumat (26/5/2023) untuk perkara 221 KUHP," kata Djuhandhani seusai dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Dia menjelaskan penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus perintangan penyidikan tersebut.
Menurut dia, penyidik meyakini kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus tersebut.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin, penyidik melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," jelasnya.
Penyidikan tersebut berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP, yang berbunyi pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya menghalang-halangi suatu proses hukum.
"Kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor Polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," imbuhnya.(lpk/muu/kmr)
Load more