Sebab, tersangka Dito Mahendra kini menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Silakan hadir penuhi panggilan penyidik dimintai keterangan. Kalau tidak hadir, penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara utamanya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 9 senjata api ilegal.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. (lpk/nsi)
Load more