PKS Pecat Bukhori Yusuf Usai Lakukan KDRT Terhadap Istri Mudanya: Mundur dari DPR!
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (DKRT) menimpa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf.
Bukhori Yusuf saat ini aktif menjadi anggota DPR RI dan anggota Komisi VIII DPR fraksi PKS.
Atas kasus KDRT tersebut, DPP PKS mengambil sikap atas dugaan pelanggaran disiplin kadernya Bukhori Yusuf.
Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istri keduanya atau istri mudanya yang masih berusia 30 tahun secara berulang.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan partainya sudah mendapat laporan soal kasus KDRT tersebut. Dia menyebut kasus itu murni masalah pribadi Bukhori Yusuf.
“Kasus ini masalah pribadi BY (Bukhori Yusuf) dan bukan masalah partai,” kata Mabruri, Senin (22/5/2023).
Atas laporan itu, pihak internal DPP PKS telah melakukan proses penyelidikan kepada Bukhori dan telah menghasilkan kesimpulan bahwa Bukhori akan dicopot dari anggota DPR.
Mabruri menuturkan Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.
Dia menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, korban berinisial M (30) melalui kuasa hukumnya, Srimiguna, melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas kasus KDRT pada hari ini.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata Srimiguna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Dia menjelaskan pihaknya turut menyertakan sejumlah lampiran berupa surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya.
Load more