Fauzi Eko Prayono membantah jika kebijakan Uji Kesetaraan merupakan regulasi yang dibuat secara mendadak. Ia menjelaskan bahwa regulasi Uji Kesetaraan didasarkan pada aturan-aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang sebelumnya.
"Masyarakat itu merasa baru karena selama ini tidak sadar atau mungkin tidak ngeh, karena Ujian Nasional itu diposisikan sebagai Uji Kesetaraan," jelasnya.
Mira Josy Moestadi mengatakan bahwa tidak ada yang baru terkait dengan materi yang akan diujikan dalam Uji Kesetaraan nantinya.
"Saat ini yang diujikan menurut Permendikbud nomor 31 adalah literasi membaca dan anumerasi. Ini bukan sesuatu hal yang baru," paparnya.(chm)
Load more