Jakarta, tvOnenews.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berharap hakim sidang banding vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa tidak hanya bersandar pada keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Menurutnya, hakim harus fokus pada pembuktian di persidangan.
"Fokuslah pada pembuktian. Jangan mengandalkan keterangan saksi yang notabene juga terdakwa," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2023).
Menurut Reza, hakim sidang banding harus bisa ungkap kebenaran soal beberapa hal yang masih misteri dalam kasus ini.
Hakim harus bersandar pada pembuktian yang sah dan meyakinkan terkait pembuktian penukaran sabu dengan tawas hingga asal-usul sabu.
Menurutnya, hal-hal tersebut harus bisa terjawab di sidang banding nanti agar hakim tidak menghukum seseorang yang sebenarnya tidak bersalah.
"Pembuktian terkait, pertama, keutuhan dan keaslian bukti chat. Kedua, kepastian tentang keberadaan tawas serta pengujian terhadap sama atau berbedanya sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi," tutur Reza.
Pakar psikologi forensik sebut hakim banding Teddy Minahasa jangan andalkan saksi yang juga terdakwa. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Pengacara Teddy Minahasa—Hotman Paris Hutapea—mengungkapkan vonis hakim yang jatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa melanggar hukum secara total.
Vonis hakim tampak terlalu bersandar pada keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa tanpa mempertimbagkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli.
"Berapa banyak yang tidak dimunculkan hakim? Banyak yang tidak dipertimbangkan. Satu yang paling fatal adalah perintah musnahkan. Itu paling fatal. Sekalipun sebelumnya ada perintah chat-chat hendak dijual, tapi kalau orang sudah mengatakan tidak jadi semua saksi ahli mengatakan berarti sudah tidak ada meeting of mind. Pertemuan kesepakatan antara pelaku dengan Teddy Minahasa sudah tidak ada lagi meeting Dody dengan Teddy karena sudah musnahkan. Ada apa? Putusan itu dipaksakan melanggar hukum acara total," ujar Hotman, Selasa (9/5/2023).
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unair Nur Basuki Minarno soroti dengan kacamata kritis kencangnya tekanan publik dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Pakar psikologi forensik sebut hakim banding Teddy Minahasa jangan andalkan saksi yang juga terdakwa. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Menurut Basuki, masyarakat harus lebih cerdas dan cermat melihat kasus ini tidak sekedar ikut-ikutan saja.
"Masyarakat harus cerdas dan cermat menyikapi kasus TM ini. Terlalu banyak kejanggalan, unprocedural serta berbagai loopholes. Memang masyarakat saat ini boleh euphoria untuk menjebloskan Teddy Minahasa ke penjara dengan dasar tekanan publik," katanya, Kamis (18/5/2023).
Menurut dia, yang patut dicermati dan disadari masyarakat luas adalah jika benar dalam kasus narkoba ini Teddy Minahasa telah menjadi korban industri hukum maka ini merupakan momok menyeramkan bagi masyarakat.
Bagaimana tidak, seorang jenderal bintang dua saja bisa diperlakukan semena-mena oleh industri hukum apalagi masyarakat biasa yang tidak milik pangkat dan jabatan. Itu yang harus jadi perhatian masyarakat.
"Tetapi, masyarakat juga harus sadar bahwa Teddy Minahasa itu jenderal polisi bintang dua bisa diperlakukan seperti itu bukankah fenomena ini menjadi momok bagi masyarakat biasa yang jauh lebih rapuh dan gampang untuk dikriminalisasi. Silahkan direnungkan," pungkasnya. (hmd/nsi)
Load more