Pakar Psikologi Forensik: Hakim Banding Teddy Minahasa Jangan Andalkan Saksi yang Juga Terdakwa
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel berharap hakim sidang banding vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa tidak hanya bersandar pada keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Menurutnya, hakim harus fokus pada pembuktian di persidangan.
"Fokuslah pada pembuktian. Jangan mengandalkan keterangan saksi yang notabene juga terdakwa," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2023).
Menurut Reza, hakim sidang banding harus bisa ungkap kebenaran soal beberapa hal yang masih misteri dalam kasus ini.
Hakim harus bersandar pada pembuktian yang sah dan meyakinkan terkait pembuktian penukaran sabu dengan tawas hingga asal-usul sabu.
Menurutnya, hal-hal tersebut harus bisa terjawab di sidang banding nanti agar hakim tidak menghukum seseorang yang sebenarnya tidak bersalah.
"Pembuktian terkait, pertama, keutuhan dan keaslian bukti chat. Kedua, kepastian tentang keberadaan tawas serta pengujian terhadap sama atau berbedanya sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi," tutur Reza.
Pakar psikologi forensik sebut hakim banding Teddy Minahasa jangan andalkan saksi yang juga terdakwa. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Pengacara Teddy Minahasa—Hotman Paris Hutapea—mengungkapkan vonis hakim yang jatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa melanggar hukum secara total.
Vonis hakim tampak terlalu bersandar pada keterangan saksi yang juga berstatus terdakwa tanpa mempertimbagkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli.
"Berapa banyak yang tidak dimunculkan hakim? Banyak yang tidak dipertimbangkan. Satu yang paling fatal adalah perintah musnahkan. Itu paling fatal. Sekalipun sebelumnya ada perintah chat-chat hendak dijual, tapi kalau orang sudah mengatakan tidak jadi semua saksi ahli mengatakan berarti sudah tidak ada meeting of mind. Pertemuan kesepakatan antara pelaku dengan Teddy Minahasa sudah tidak ada lagi meeting Dody dengan Teddy karena sudah musnahkan. Ada apa? Putusan itu dipaksakan melanggar hukum acara total," ujar Hotman, Selasa (9/5/2023).
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unair Nur Basuki Minarno soroti dengan kacamata kritis kencangnya tekanan publik dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Load more