Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan penjara.
Vonis itu diputuskan majelis hakim MA pada Selasa (16/5) kemarin atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan lepas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Henry Surya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Selain kasus pidana Perbankan, Henry Surya juga akan segera disidangkan dalam kasus pemalsuan dokumen koperasi dan menurut keterangan Mabes Polri juga sudah disita aset tambahan senilai Rp3 triliun.
"Kasus sudah P21 dan sudah di lakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Henry Surya saat ini sudah ditahan," ujar Brigjen Whisnu Hermawan, selaku Direktur Tipideksus Mabes Polri.
Kuasa hukum korban Bambang Hartono dari LQ Indonesia Lawfirm menyarankan kepada para korban Indosurya yang tidak sempat melayangkan LP bisa segera mengajukan permohonan Restitusi untuk mengklaim hak atas aset sitaan di LP pemalsuan yang akan disidangkan.
Sehingga aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan restitusi.
Bambang Hartono menyampaikan yang belum mengajukan Laporan Polisi jangan sampai ketinggalan.
"Ini ada aset Rp3 Triliun dalam kasus Pemalsuan dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut. Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk di Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali," katanya.
Ia juga menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat istri Henry Surya dan ayahnya Henry Surya, yaitu Surya Effendy yang menjadi dalang di balik skema ponzi terbesar di Indonesia ini.
"Tipideksus kami tunggu janji dan komitmennya untuk menjerat ayah Henry Surya, buktikan komitmen dan profesionalitas kalian," tutup Advokat Bambang Hartono. (raa/muu)
Load more