Menurutnya penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," katanya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Dito Mahendra, terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya menyenatkan status buronan kepada Dito Mahendra sejak 2 Mei 2023.
Load more