"Kejadian kasus yang belum lama ini mencuat yang menyeret nama Universitas Pelita Bangsa lantaran oknum pelecehan seksual ini bukan terjadi di kampus," ungkapnya.
Sebelumnya, Korban AD (23) yang menolak ajakan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus itu ke Polres Bekasi.
Selain itu, korban juga menjalani pemeriksaan psikologis. Hasil pemeriksaan psikologis itu nantinya hasil akan dijadikan tambahan barang bukti laporan korban tolak staycation di Polres Metro Bekasi.
Hasil pemeriksaan psikologis itu akan dijadikan sebagai bukti keterangan ahli.
Selain memerintahkan pemeriksaan psikologis kepada AD, polisi juga telah menerima dua saksi tambahan dalam kasus penolakan staycation dengan pelaku si bos berinisial H.
Kuasa hukum AD lainnya, yakni Untung Nassari mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan percakapan WhatsApp antara terlapor dengan korban saat kerap mengajak AD untuk staycation apabila kontrak kerjanya mau diperpanjang.
"Ada beberapa chat kami perlihatkan ke penyidik," tuturnya.
Load more