Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unair Nur Basuki Minarno memberi tanggapan atas janggalnya vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap Teddy Minahasa pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Menurutnya, perlu pembuktian ulang di sidang banding nanti.
"Dalam banding nanti minta agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh hakim banding. Jadi pada waktu nanti banding bisa minta agar dilakukan pemeriksaan ulang karena pengadilan banding itu sebenarnya mempunyai kewenangan yang sama dengan pengadilan negeri," beber Basuki, Jumat (12/5/2023).
Menurut Basuki, di sidang banding nanti tim kuasa hukum Teddy Minahasa harus mengajukan pembuktian ulang terhadap beberapa fakta yang diabaikan oleh majelis hakim dalam vonisnya.
Salah satunya adalah melakukan pembuktian ulang asal-usul sabu yang menjadi pokok perkara dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Respons vonis Teddy Minahasa, Guru Besar Unair sebut harus pembuktian ulang di pengadilan banding. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Jika sabu yang disita di Jakarta tidak sama dengan yang ada di Bukittinggi maka jelas sudah sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa. Artinya, Teddy Minahasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Mereka sama-sama judex factie yang memeriksa faktanya. Misalnya terkait dengan asal-usul barang tadi harus dipastikan dulu benar tidak barang itu berasal dari Bukittinggi? Nanti kalau barangnya bukan berasal dari Bukittinggi ya bukan tanggung jawabnya Teddy Minahasa. Kalau belum jelas dari mananya, masa orang dimintai tanggung jawab pidananya. Harus jelas dulu," tegasnya.
Alasan Basukin mengutarakan hal tersebut karena menurutnya hakim dalam putusannya menafikan beberapa fakta penting dalam persidangan.
Menurutnya, putusan hakim tidak adil karena hanya mengambil fakta-fakta yang disuguhkan JPU di persidangan.
"Saya melihat banyak fakta-fakta yang tidak dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan di dalam pengambilan keputusan. Jadi fakta-fakta itu banyak diambil dari penuntut umum yang mana fakta-fakta dari penuntut umum itu banyak juga yang telah dibantah dengan mengajukan beberapa alat bukti yang ada. Tampaknya itu dinafikan oleh majelis hakim," ujar Basuki.
"Majelis hakim sama persis dengan tuntutannya jaksa. Hanya bedanya kalau jaksa tuntut mati, ini tuntut seumur hidup. Tapi pertimbanganya persis dengan jaksa. Mestinya hakim tidak boleh begitu, harus mempertimbangkan semua. Jadi lazimnya hakim mempertimbangkan sisi JPU dan terdakwa dan atau penasihat hukum," sambungnya.
Seperti diketahui, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa nyatanya tidak berhenti pada putusan hakim.
Hal tersebut karena terdakwa Teddy Minahasa ajukan banding atas putusan hakim yang dirasakan kurang adil dan tidak meyakinkan.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut.
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy Minahasa meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman Paris. (hmd/nsi)
Load more