Pj Bupati Intan Jaya Abaikan Surat Teguran Kemendagri Terkait Mutasi Pejabat, Mendagri Diminta Atensi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau dinilai mengabaikan surat teguran Kementerian Dalam Negeri terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya yang menyalahi aturan.
Pasalnya sampai saat ini setelah surat teguran Kemendagri keluar termasuk surat evaluasi dari Pj Gubernur Papua Tengah, Pj Bupati Intan Jaya tidak kunjung mengambil langkah tindak lanjut sebagaimana perintah surat Kemendagri dan Pemrov Papua Tengah.
Diketahui sebelumnya Kemendagri mengeluarkan Surat Nomor 100.2.2.6.1759/Otda tertanggal 23 Maret 2023.
Selain itu KASN juga melayangkan Surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 27 Maret 2023.
Dan Surat Pemerintah Provinsi Papua Tengah No 8001.3.3/305/ PPT tertanggal 20 Maret 2023 yang intinya meminta Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau untuk mengevaluasi kembali SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya yang menimbulkan polemik karena dianggap menabrak aturan.
"Entah kenapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari semua surat tersebut. Apa alasannya sehingga rekomendasi atau surat teguran tersebut dianggap angin lalu saja," ungkap ASN di Lingkungan Pemkab Intan Jaya Yoakim Mujizau kepada wartawan, Kamis (11/5).
Yoakim adalah salah seorang ASN yang dimutasi tanpa dasar aturan jelas dari sebelumnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Kampung menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Menurut Yoakim, surat Kemendagri dan PJ. Gubernur Papua Tengah sangat jelas yaitu membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan dan mengembalikan ASN yang dimutasi pada jabatan semula.
Bukan hanya itu, Pj Bupati Intan Jaya juga diminta untuk berkonsultasi terlebih dahulu pada Pemrov dan Kemendagri sebelum melakukan mutasi sebab ketentuan mutasi ASN tidak bisa dilakukan asal-asalan apalagi atas dasar kewenang-wenangan.
"Intinya Pj Bupati jangan juga arogan dengan mengabaikan Surat Teguran ini lalu menganggapnya normatif dan biasa-biasa saja padahal sudah melanggar sistem merit dan Regulasi tentang ASN," tegas Yoakim.
Jika demikian halnya lanjut dia, Penjabat Bupati yang arogan dan menyalagunakan kewenangan melampaui kewenangannya perlu mendapat teguran sekali lagi dan sanksi keras supaya ada efek jera dan agar bisa menjadi pelajaran bagi panjabat daerah lain di Indonesia.
Load more