Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pemuda bernama Adithya Oktavianto, korban dugaan penipuan pekerjaan freelance online melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan penipuan pekerjaan online freelancer tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei 2023.
Pada aksi penipuannya itu korban bernama Adithya Oktaviano mengaku merugi hingga Rp28 juta.
Adithya bercerita awal mula dirinya menjadi
korban penipuan tersebut saat menerima pesan dari nomor tidak dikenal menawarkan pekerjaan freelance online dengan komisi cukup lumayan tinggi pada Jumat (5/5/2023).
"Isi pesan tanggal 6 Mei 2023 mulai pendaftaran dan tanggal 7 Mei 2023 diminta melaksankan tugas," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Load more