Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak permohonan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sebagai informasi, justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir.
Hakim mengatakan permohonan justice collaborator harus melampirkan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surat tersebut nantinya wajib dilampirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya.
Hakim tolak justice collaborator Dody Prawiranegara di kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Namun, Dody tak dapat melampirkan surat tersebut. Sebab, ia tak mendapatkan surat rekomendasi dari LPSK.
Load more