Sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, diantaranya perbuatan terdakwa sebagai kapolda Sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sebagai Kapolda Sumbar apa yang dilakukan Teddy Minahasa tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika.
”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai kapolda,” papar JPU saat membacakan tuntutan terhadap teddy Minahasa.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap sejumlah peristiwa yang memberatkan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
1. Linda Mengaku Nikah Siri dengan Teddy Minahasa
Adriel Viari Purba, Kuasa hukum Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita alias Anita Cepu mengungkapkan, Teddy Minahasa dan Linda sempat melakukan nikah siri di Pelabuhan Ratu. Adriel menyebut, nikah siri terjadi seusai Teddy Minahasa dan Linda pulang dari Laut China Selatan karena kerap tidur bersama di kapal.
Load more